MITRAPOLITIKA, Jakarta — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung (Kejagung), memeriksa sepuluh orang saksi, dua di antaranya Mantan Dirjen Migas Pertamina.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejagung, Dr. Harli Siregar, meyatakan hal itu dalam keterangannya, pada Rabu (12/3/2025), di Jakarta
Menurut Harli, pemeriksaan itu terkait dengan perkara dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.
Kesepuluh orang saksi yang diperiksa penyidik tersebut,
1. ES selaku Dirjen Migas pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2019 s.d. 2020.
2. TA selaku Dirjen Migas pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2020 s.d. 2024.
3. AYM selaku Koordinator Pengawasan BBM BPH Migas.
4. AAHP selaku VD PTD PT Pertamina Patra Niaga.
5. YP selaku Eks Assistant Manager Light Destilate Trading ISC tahun 2018 s.d 2020.
6. NAL selaku VC Controller PT Pertamina Patra Niaga.
7. SHAP selaku Sub Koordinator Perencanaan Subsidi pada Dirjen Migas Kementerian ESDM.
8. YP selaku Manager Management Reporting PT Pertamina (Persero).
9. DB selaku Direktur Operasi PT Kilang Pertamina Internasional.
10. SS selaku VP OP & O Refinery Graha Pertamina.
Adapun sepuluh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka YF dkk.
Selanjutnya Harli menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian, dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (RS)