Jakarta

BPA Kejagung Lelang Sebagian Aset Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi Jiwasraya

×

BPA Kejagung Lelang Sebagian Aset Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi Jiwasraya

Sebarkan artikel ini
BPA Kejagung Lelang Sebagian Aset Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi Jiwasraya

MITRAPOLITIKA, Jakarta — Badan Pemulihan Aset (BPA), Kejaksaan Agung (Kejagung), berhasil menyelesaikan sebagian barang rampasan negara dan barang sita eksekusi, yang berasal dari perkara korupsi dan pencucian uang, dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Adapun Perolehan hasil Penyelesaian/Penjualan Aset barang rampasan negara dan barang sita eksekusi Perkara PT Asuransi Jiwasraya, sebesar Rp 5.560 triliun lebih.

Demikian dinyatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejagung, Dr. Harli Siregar, dalam keterangannya, pada Selasa (11/3/2025), di Jakarta.

Menurut Harli, perolehan itu dengan rincian:

• Rp 262.151.625.961,87, dari penjualan/lelang barang rampasan negara berupa 225 bidang tanah dan bangunan, 1 unit kapal phinisi, 26 unit mobil, 5 unit sepeda motor, 3 unit sepeda, 1 buah gitar listrik,

Selain itu, 16 buah jam tangan, 3 buah perhiasan, tas, dompet, sepatu, sandal dan ikat pinggang, penjualan aset PT GBU: 1 unit kantor, 1 unit mess, 1 unit room power house, 2 unit kendaraan bermotor mobil dan 19 unit alat berat;

• Rp 11.823.398.617,87, uang rampasan dari berbagai mata uang;

• Rp 1.978.917.443.776,00, hasil penjualan Barang Sita Eksekusi berupa 79 barang berupa tanah, saham, tas, mobil, kapal;

• Rp 979.878.788.055,33 , Penjualan 989.709.959 unit penyertaan reksadana dan 40.000.000 unit penyerta yang diserahkan kepada PT Asuransi Jiwasraya;

• Rp 2.221.825.971.140,03, penjualan 67.091.255.092 lembar efek (saham, waran, obligasi, MTN, sukuk, dll).

Hasil lelang yang dilakukan oleh BPA dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setempat, baik berupa barang rampasan negara, barang sita eksekusi dan surat berharga, yang telah melalui mekanisme pelelangan

Selanjutnya Harli menyatakan, lelang terbuka untuk umum sesuai PMK Nomor 145/PMK.06/2021 tanggal 22 Oktober 2021, tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari barang rampasan negara dan barang gratifikasi, di mana hasil tersebut disetorkan ke kas negara. (RS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *