MITRAPOLITIKA, Jakarta — Badan Pemulihan Aset (BPA), Kejaksaan Agung (Kejagung), melaksanakan serah terima barang rampasan negara pada Kejalsaan Negeri Batam, berupa satu unit jaring ikan Purse Seine (Pukat Cincin) Kapal Ex-Vietnam, kepada Universitas Hasanuddin (Unhas).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejagung, Harli Siregar mengatakan, serah terima secara simbolis itu dilakukan pada Jumat (7/3/2025), di Gedung Utama Kejagung, kepada Unhas, untuk keperluan pendidikan.
Barang rampasan negara tersebut merupakan hasil dari Putusan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor: 9/Pid.Sus-Prk/2023/PN.Tpg tanggal 20 Desember 2023 atas nama Terpidana Tran Mua dalam perkara Tindak Pidana Perikanan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Adapun penyerahan tersebut dilakukan melalui penandatangan Berita Acara Serah Terima Hibah Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara pada Kejaksaan Negeri Batam Nomor: B – 02 /BPA.3/ BPApa.1/03/2025 tanggal 7 Maret 2025.
Penyerahan dilakukan setelah adanya penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Areyanti dan Rekan Nomor 08407/2.0180-00/PI/11/0124/1/XII/ 2024 tanggal 20 Desember 2024 terhadap 1 (satu) unit Jaring Ikan Purse Seine (Pukat Cincin) Kapal Ex-Vietnam yang berlokasi di Pangkalan PSDKP Batam, Jl. Trans Balerang, Kelurahan Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Pelaksanaan hibah tersebut juga dilakukan berdasarkan, Keputusan Menteri Keuangan Nomor: S-16/MK.6/KNL.0304/ 2025 tanggal 21 Februari 2025 tentang Persetujuan Hibah Barang Rampasan Negara yang menjadi milik negara pada Kejaksaan Negeri Batam kepada Unhas.
Selain itu, juga Keputusan Kepala Badan Pemulihan Aset Nomor: Kep-50/Bpa.3/ Bpapa.1/02/2025 tentang Hibah Barang Milik Negara, yang berasal dari Barang Rampasan Negara, Kejaksaan Negeri Batam, atas nama terpidana Tran Mua, kepada Unhas. (RS)