MITRAPOLITIKA, Jakarta — Jaksa Agung ST Burhanuddin, menerima kunjungan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri, pada Kamis (6/3/2025), di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta,
Kunjungan Dirut Pertamina itu, membahas penegakan hukum perkara dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.
Dalam keterangannya Jaksa Agung menuturkan, bahwa Tempus perkara ini pada periode 2018-2023, sangat mempengaruhi tentang kondisi pertamax yang beredar di pasaran.
“Artinya periode 2024 sampai dengan saat ini, itu tidak ada kaitannya dengan substansi yang sedang disidik. Kondisi pertamax yang ada saat ini sudah bagus dan sesuai standar yang ditetapkan,” ujarnya.
Selain itu Jaksa Agung juga mengungkapkan, bahan bakar minyak (BBM) sebagai produk kilang yang didistribusi atau dipasarkan oleh Pertamina, saat ini dalam kondisi baik dan sesuai dengan spesifikasi. Jaksa Agung menegaskan, kondisi tersebut tidak terkait dengan peristiwa hukum yang sedang disidik.
“BBM adalah barang habis pakai dan jika dilihat dari lamanya stok kecukupan BBM yakni sekitar 21-23 hari, maka BBM yang dipasarkan pada tahun 2018-2023, berarti tidak tersedia di tahun 2024. Saya tegaskan kembali, kondisi BBM saat ini tidak ada kaitannya dengan proses penyidikan yang sedang berlangsung,” katanya.
Kemudian Jaksa Agung menyampaikan, bahwa benar ada fakta hukum yang menyatakan PT Pertamina Patra Niaga melakukan pembelian dan pembayaran terhadap BBM RON 92, namun yang diterima adalah RON 88 atau RON 90. Bahan Bakar RON 88 dan RON 90 itu dilakukan penyimpanan di Orbit Terminal Merak (OTM), kemudian dilakukan blending sebelum didistribusikan ke masyarakat.
“Perlu kami tegaskan, perbuatan itu dilakukan oleh segelintir oknum yang saat ini telah dinyatakan tersangka dan ditahan. Tindakan itu, tidak terkait dengan kebijakan resmi dari Pertamina,” tambahnya.
Selanjutnya Jaksa Agung mengatakan, penegakan hukum yang dilakukan dalam perkara ini merupakan bentuk sinergitas dan kolaborasi Kejaksaan Agung dengan Pertamina, dalam rangka bersih-bersih BUMN menuju Pertamina Good Corporate Governance, melalui perbaikan tata kelola Pertamina.
Menurut Jaksa Agung, penanganan perkara ini tidak ada intervensi pihak mana pun, melainkan murni penegakan hukum dalam rangka mendukung Asta Cita Pemerintah, menuju Indonesia Emas 2045.
Saat ini Penyidik fokus menyelesaikan perkara, dan bekerja sama dengan ahli keuangan untuk menghitung kerugian keuangan negara yang rill dari tahun 2018-2023.
“Tentunya dengan keterangan ini kami berharap, agar masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang tidak benar. Diharapkan agar masyarakat tetap memberi dukungan terhadap Pertamina, dan institusi Kejaksaan yang terus bergerak ke
arah yang lebih baik,” pungkasnya.
Sementara itu Dirut Pertamina menyampaikan, apresiasi langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, berkaitan dengan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh salah satu anak perusahaan Pertamina. Hal itu mendorong jajaran Pertamina berintrospeksi menuju tata kelola yang lebih baik.
“Sehubungan dengan kualitas BBM yang saat ini beredar di seluruh SPBU, kami telah melakukan uji rutin setiap tahun dengan Lemigas kepada Badan Usaha Hilir termasuk Pertamina,” ujar Dirut Pertamina.
Dari pengujian itu Direktur Utama Pertamina mengungkapkan, BBM Pertamina hasilnya sudah sesuai dengan standar spesifikasi teknis seperti yang dipersyaratkan Ditjen Migas Kementerian ESDM. Uji ini akan dilakukan terus menerus di seluruh Indonesia secara transparan, agar masyarakat ikut serta mengawasi.
Hadir dalam pertemuan ini yaitu Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Komjen Pol. (Purn) Mochamad Iriawan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, VP Divisi Bisnis Strategis, Oil, Gas Renewable Energy PT Surveyor Indonesia M. Chairudin, President Director TUV Rheinland Indonesia I Nyoman Susila, Kepala Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi Lemigas.
Pewarta : Rudy Sitompul