Jakarta

Sudah Disegel Merah, Proses pembangunan bangunan di Muara Angke ini masih terus berjalan, Kinerja DCKTRP Penjaringan Dipertanyakan

×

Sudah Disegel Merah, Proses pembangunan bangunan di Muara Angke ini masih terus berjalan, Kinerja DCKTRP Penjaringan Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Sudah di Segel Merah, Proses pembangunan bangunan di Muara Angke ini masih terus berjalan, Kinerja DCKTRP Penjaringan dipertanyakan

MITRAPOLITIKA, Jakarta – Sebuah proyek pembangunan berkonsep rumah tinggal dengan ukuran 10×12 Meter dan ketinggian 3 lantai di wilayah Muara Angke Penjaringan Jakarta Utara dipertanyakan.

Pasalnya, bangunan tersebut diduga telah melakukan pelanggaran, yaitu tidak memiliki Ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas Cipta karya Tata Ruang dan pertanahan (DCKTRP).

Berdasarkan laporan aplikasi Jaki Dengan Nomor JK2502050xxx, pada 5/2-2025, dalam kanal dijelaskan berdasarkan hasil dari peninjauan yang dilakukan oleh pihak DCKTRP wilayah adinistrasi Jakarta Utara, dijelaskan bahwa petugas Sektor DCKTRP Penjaringan Jakarta Utara sudah melakukan pengecekan ke lokasi pembangunan, bahwa dilokasi tersebut ada kegiatan pembangunan yang belum dilengkapi dengan IMB/PBG. Kegiatan sudah mencapai pelesteran dinding.

Hal tersebut sudah sampai diberikan surat peringatan (SP) III pada tanggal 10 Februari 2025, serta mendapatkan teguran keras dengan menurunkan spanduk Segel Merah agar kegiatan tersebut berhenti hingga Ijin PBG dapat ditunjukkan, sesuai Perda Pergub DKI jakarta No.31 tahun 2022 Tentang RDRT WP Prov. DKI Jakarta.

Dikutip dari media online fakta xpose, berdasarkan penelusuran awak media, bangunan itu terpasang surat keterangan izin kepemilikan bangunan atas nama BN yang dikeluarkan dari UPPP Muara Angke

Di tempat terpisah, Dedi, salah satu warga setempat mengatakan,”Bangunan itu sangat mencolok dengan tingginya bangunan itu, bahkan sebagian menutupi bangunan lainnya.”

Mengenai PHPT yang ada di wilayah Muara Angke, Dedi pun tudak mengetahui peruntukan dari lahan yang menjadi lokasi bangunan itu berdiri.

Dedi berharap pihak terkait untuk mengkaji ulang keperuntukan bangunan yang berlantai tiga itu, bahkan sudah tersegel,”Saya menduga bangunan itu akan dijadikan tempat komersial Kastorit,” bebernya.

Disisi lain, Wedri Waldi, SH.,MH, salah satu Pengacara Muda yang ada di Jakarta ikut bersuara terkait dugaan pelanggaran administrasi proyek pembangunan rumah tinggal yang ada di Muara Angke ini.

Menurutnya, pihak DCKTRP Administrasi Jakarta Utara serta Satpol-PP tingkat administrasi harus tegas, bangunan itu sudah jelas disegel, namun pemilik masih bandel, jelas hal itu tidak menghargai aturan yang sudah diterapkan oleh instansi terkait, apalagi informasi yang beredar bahwa sudah turun spanduk Segel Merah di lokasi bangunan tersebut.

Lanjut Wedri, seharusnya DCKTRP Administrasi Jakarta Utara beserta Satpol-PP tegas melakukan tindakan dengan memberikan Sansi Penggembokan atau Garis kuning yang dapat dikeluarkan oleh pihak Satpol-PP Jakarta Utara, hal itu demi memberikan pelajaran terhadap pemilik bangunan yang bermasalah.

Sanksi yang diterapkan, Konsekuensi membangun tanpa PBG sangat serius dan dapat berupa: Sanksi administratif, Peringatan tertulis, penghentian sementara pekerjaan, denda, hingga pembongkaran bangunan.

Jadi saya tegaskan kepada pihak terkait, cepat lakukan tugas kalian semaksimal mungkin, agar tidak menimbulkan dugaan Negatif di tengah masyarakat, segera Segel Kuning dan di gembok sampai pemilik bangunan tersebut dapat menunjukkan ijin PBG agar bangunannya bisa dilanjutkan proses pembangunannya, pungkas Wendri

 

Team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *