MITRAPOLITIKA, Jakarta — Gugatan Yusuf MS alias Theo, yang menggugat pembekuan PWI Jakarta, ditolak.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, melalui Majelis Hakim pimpinan Dennie Arsan Fatrika, dalam putusan selanya mengabulkan eksepsi dari Tim Penasihat Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), pada Selasa (18/2/2025).
Berdasarkan penelusuran perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara dengan nomor 591/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst dengan penggugat Theo, dan tergugat masing-masing Hendry Ch Bangun, Iqbal Irsyad dan Irmanto.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim mengabulkan eksepsi/keberatan para tergugat, dan menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tidak berwenang mengadili perkara ini serta menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.550.000.
Sementara Ketua Lembaga Konsultan Bantuan dan Penegakan Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (LKBPH PWI), HMU Kurniadi, yang juga Tim Penasehat Hukum PWI Pusat mengatakan, putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menolak gugatan pembekuan PWI Jakarta, membuktikan bahwa pembekuan tersebut sudah sesuai ketentuan, dan menandakan PWI yang sah adalah Hendry Ch Bangun.
“Dengan putusan tersebut, maka membuktikan bahwa pembekuan PWI Jakarta sudah sesuai ketentuan, dan PWI yang sah adalah Hendry Ch Bangun,” ujar Kurniadi.
Pewarta : RS