Hukum

Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Resmi Jadi Kuasa Hukum Konsumen Apartemen Meikarta

×

Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Resmi Jadi Kuasa Hukum Konsumen Apartemen Meikarta

Sebarkan artikel ini
Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Resmi Jadi Kuasa Hukum Konsumen Apartemen Meikarta

MITRAPOLITIKA, Jakarta -Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 13 Januari 2025 Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta telah resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh 21 (dua puluh satu)orang para konsumen Apartemen Meikarta melawan Developer PT. Mahkota Sentosa Utama;

Menurut Zentoni selaku Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta menerangkan kepada wartawan, pada Selasa (4/2/2025), bahwa permasalahan ini bermula dari sejak disahkannya putusan perdamaian dalam perkara Nomor: 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Naga.Jkt.Pst tanggal 18 Desember 2020 PT. Mahkota Sentosa Utama tidak kunjung melaksanakan isi putusan perdamaian aquo;

Zentoni menambahkan sesuai ketentuan Pasal 170 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang para konsumen Apartemen Meikarta dapat mengajukan permohonan pembatalan perdamaian perkara Nomor: 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Naga.Jkt.Pst tanggal 18 Desember 2020 ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan apabila dikabulkan maka demi hukum PT. Mahkota Sentosa Utama berada dalam keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya;

“Dalam waktu dekat Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta selaku kuasa hukum akan mengirimkan surat somasi kepada PT. Mahkota Sentosa Utama dan apabila tidak ada penyelesaian maka akan mengajukan permohonan pembatalan perdamaian perkara Nomor: 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Naga.Jkt.Pst tanggal 18 Desember 2020 ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tutup Zentoni.

 

Don Berman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot server Thailand