MITRAPOLITIKA, Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang menggelar Sidang lanjutan perkara pelanggaran pasal 335 terhadap terdakwa Julianto alias Sam, Rabu (8/1/24), dengan agenda menghadirkan saksi.
Sidang perkara dengan Nomor Perkara 2002/Pid.B/2024/PN/Tng dipimpin Alia Murdiat S.H. M.h., sebagai Hakim Ketua, dan Hakim Anggota I, Adek Nurhadi S.H., Hakim anggota II, Andri Falahandika Ansyarul S.H. M.H., sedangkan JPU Alvin Adianto Siahaan S.H.
Dalam kasus perkara tersebut, terdakwa Julianto memberikan Kuasa Hukum kepada Pusat Bantuan (PBH) Peradi DPC Jakarta Utara, yang terdiri dari, Dipranto Bobok Pakpahan S.H.,M.H., Rukmana S.H., Victor S.H., Umi Sjarifah S.H., Teguh Aryanto S.H. M.Kn. M.H., Sri Astuti S.H., M.H., Ryan Pratama S.H. M.H., Restu Widiastutui S.H. M.H., Pieter Tarigan S.H., Pipit Suwito S.H. M.H. Melayang Butar Butar S.H., Maria Yulmina SIA S.H. M.H.
Dihadapan awak media, Dipranto menyampaikan bahwa kasus kliennya, yang dikenakan pasal 335 terindikasi dipaksakan, terutama dalam proses penangkapan tidak disertai dengan bukti-bukti dan saksi-saksi, hanya berdasarkan keberadaan Sajam saja, ungkap Dipranto seusai keluar ruang sidang bersama Tim Peradi DPC Jakarta Utara.
Anehnya lagi lanjut Dipranto, salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian yang diserahkan kepada kejaksaan Negeri Kota Tangerang tidak diberikan kepada kami selaku Penasihat Hukum (PH) terdakwa Julianto alias Sam, ada apa?.
Itu sudah merupakan pelanggaran karena menurut undang-undang, salinan tersebut wajib diserahkan kepada kami selaku PH, sebelum menggelar persidangan atau sebelum pembacaan dakwaan, itu bagian penting buat kami selaku PH terdakwa. Hal ini jelas diatur dalam Pasal 72 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ucapnya.
Rukmana menambahkan, kehadiran saksi dalam persidangan kali ini menunjukkan bahwa klien kami terdakwa Julianto tidak melakukan sepenuhnya apa yang dituduhkan, apalagi sebagian dari keterangan 5 saksi yang dihadirkan sebagain dibantah oleh terdakwa Julianto, pernyataan para saksi bahkan ada kesaksian yang menyimpang. Semoga hakim bisa mempertimbangkan hal tersebut.
Kami dari PBH Peradi DPC Jakarta Utara akan terus mengikuti proses persidangan berikutnya di Minggu depan dengan menghadirkan Terdakwa di dalam ruang persidangan.
“Ya, kami akan Apresiasi bilamana terdakwa dihadirkan secara langsung, karna selain bisa ketemu secara langsung juga bisa kami menanyakan kepada terdakwa seperti apa keterangannya secara terbuka, tulus, bisa menyampaikan apa yang sebenarnya dilakukan, sehingga di dengar langsung oleh Hakim nantinya,” jelas Rukmana.
Kami berharap agar apa yang disampaikan oleh JPU dalam dakwaan bisa mempertimbangkan keterangan saksi dan terdakwa sampai pada putusan Hakim bisa meringankan terdakwa bahkan di bebaskan.
Sementara JPU Alvin Adianto menyampaikan bahwa seperti kita ketahui alasan kami menghadirkan para saksi yaitu untuk mempertegas kesalahan terdakwa Julianto telah melanggar pasal 335.
“Ya, dari keterangan para saksi terdakwa Julianto jelas telah membawa Senjata Tajam (Sajam) melakukan pengancaman, karna tupoksinya itu tidak ada alasan untuk membawa Sajam dalam pertemuan mereka seperti yang telah ceritakan para saksi sesuai fakta persidangan,” ucap Alvin.
Ia juga menyampaikan bahwa mengenai bantahan dari terdakwa Julianto berbeda dengan keterangan para saksi merupakan haknya dalam melakukan pembelaan.
Alvin menambahkan bahwa ancaman yang dilakukan terdakwa Julianto merujuk kepada perkataan “Mengancam melalui Kata-kata”, begitu juga fakta persidangan yang disampaikan oleh para saksi.
Adapun Kronologis singkat dari kejadian pelanggaran 335 terhadap terdakwa Julianto yaitu bermula dari kesalahpahaman dari WA Group yang menimbulkan emosi keduanya yang merupakan partner kerja, dengan merujuk pada cekcok dan kata-kata ancaman, akhirnya partner kerjanya melakukan laporan kepada pihak Kepolisian.
YP