MITRAPOLITIKA, Jakarta — Buronan Henny Djuwita Santoso, yang masuk dalam DPO asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, diamankan Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung, pada Jumat (27/12/2024), sekitar pukul 00.35 WIB, di Grand Heaven Pluit, Jakarta Utara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam ketetangannya menyatakan, terpidana Henny Djuwita Santoso, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 9 tahun, dan denda sebesar Rp 2 miliar.
Menurut Harli, berdasarkan Putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terpidana Henny Djuwita Santoso, 68, Warga Jl. Metro Alam IV TC 19, RT 011/RW 016 ini, dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pada saat diamankan, terpidana Henny Djuwita Santoso bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk ditindaklanjuti.
Selanjutnya Harli menyatakan, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” kata Harli. (RS)