MITRAPOLITIKA, Jakarta– Hakim praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, telah memutuskan permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon atas nama Heru Hanindyo dinyatakan gugur.
Berdasarkan ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP yang menyatakan, pemeriksaan praperadilan otomatis gugur setelah perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan, dan terdakwa berada di bawah kewenangan hakim.
Hal itu dinyatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejaksaan Agung, Dr Harli Siregar,pada Jumat (20/12/2024), di Jakarta.
“Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), telah melimpahkan perkara pokok atas nama terdakwa Heru Hanindyo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujarnya.
Menurut Harli, pelimpahan itu dilakukan berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Nomor B-5347/M.1.10/Ft.1/12/2024, tanggal 16 Desember 2024, yang telah diregister dengan Nomor Perkara 106/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst.
“Status hukum Heru Hanindyo berubah dari tersangka menjadi terdakwa, dan kewenangan penahanan beralih dari Kejaksaan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor,” katanya.
Kemudian pada tanggal 17 Desember 2024, Majelis Hakim telah mengeluarkan penetapan penahanan selama 30 hari, hingga 15 Januari 2025.
Selanjutnya Harli menyatakan, putusan ini didasarkan pada Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2021, yang mengatur bahwa, pelimpahan perkara ke pengadilan secara otomatis menggugurkan pemeriksaan praperadilan.
“Dengan demikian, permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon tidak dapat dijadikan dasar untuk menghentikan pemeriksaan perkara pokok di pengadilan,” tuturnya.
Seperti diketahui, Heru Hanindyo sedang dalam proses peradilan dengan perkara pokok dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi, terkait penanganan perkara terpidana Ronald Tannur.(RS)