MITRAPOLITIKA, Jakarta–Kejaksaan Agung meminta, agar hakim menolak permohonan pemohon praperadilan sepenuhnya, menerima dan mengabulkan jawaban termohon serta menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan hukum, dan membebankan biaya perkara kepada para pemohon.
Demikian jawaban dari termohon atas permohonan praperadilan tujuh tersangka korporasi, termasuk Yayasan Darmex, Pemilik Duta Palma Group Surya Darmadi, dan Riady Iskandar, pada Jumat (6/12/2024), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya dalam permohonannya para pemohon menyatakan beberapa keberatan utama, yaitu para pemohon mempersoalkan legalitas penetapan tersangka, bahwa tindakan tersebut dilakukan tanpa didukung oleh dua alat bukti yang cukup.
Menurut pemohon, penetapan tersangka korporasi merupakan perbuatan melawan hukum, dan proses penyidikannya bertentangan dengan asas Ne bis in idem. Para pemohon mengklaim nilai penyitaan melebihi kerugian negara, dan dilakukan terhadap barang milik pihak ketiga. Para pemohon juga mengklaim, tindakan mereka telah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejaksaan Agung, Dr Harli Siregar menyatakan, dalil-dalil yang diajukan pemohon dalam permohonannya tidak berdasar.
* Penyidik melakukan pengembangan kepada para pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya berdasarkan pertimbangan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang merupakan harta kekayaan yang berasal dari kejahatan dengan tujuan menyembunyikan dan menyamarkan melalui PT Asset Pasific dan PT Darmex Plantations.
• Penyidik telah memperoleh setidaknya dua alat bukti yang cukup sebelum menetapkan para pemohon sebagai tersangka, termasuk keterangan dari tujuh saksi.
• Bahwa subjek hukum antara perkara tindak pidana korupsi yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, merupakan hal yang berbeda dengan subjek hukum yang sedang ditangani oleh penyidik.
• Bahwa subjek dalam perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang sedang ditangani, merupakan subjek hukum korporasi.
• Penyitaan dilakukan berdasarkan penyelidikan terhadap aset yang berasal dari kejahatan, melalui PT Asset Pasific dan PT Darmex Plantations.
• Bahwa alasan-alasan pemohon tersebut telah masuk dalam pemeriksaan pokok perkara (aspek materiil), karena sifat pembuktiannya telah masuk pada substansi pemeriksaan pokok perkara.
Dalam persidangan, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa semua proses hukum telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan alasan-alasan yang diajukan pemohon tidak relevan karena telah memasuki ranah pokok perkara.
Sidang ini menjadi langkah penting dalam mengupayakan keadilan, dan memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan.
“Kejaksaan Agung menyatakan komitmennya untuk terus menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk kasus yang melibatkan korporasi besar,” ujar Harli. (RS)