MITRAPOLITIKA, Jakarta — Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovosi (SIRI) Kejaksaan Agung, bersama Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati), Jawa Tengah, dan Tim Kejaksaan Negeri (Kejari), Demak, berhasil menangkap buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), asal Kejati Kalimantan Barat.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejagung, Harli Siregar, buronan SH,(66),ditangkap pada Kamis (5/12/2024), sekitar pukul 22.50 WIB, di Jl. Lengkong Rt 007/004, Kelurahan Donorejo, Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Selanjutnya Harli menyatakan, berdasarkan Surat Penetapan DPO Nomor: print-01/Fd/03/2023 tanggal 10 Maret 2023, untuk kepentingan penyidikan dalam perkara tersangka SH, yang disangka melakukan tindak pidana korupsi pembangunan rumah toko (Ruko), perusahaan umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas), Cabang Pontianak.
Oleh karenanya, yang bersangkutan disangka melanggar 2 ayat (1), pasal 3 jo. pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, berdasarkan surat perintah penangkapan nomor: print -01/O.1/Fd.1/12/2024, telah dilakukan penangkapan tersangka SH. Karena telah dilakukan pemanggilan secara patut dan sah sebagai tersangka sebanyak tiga kali serta panggilan secara terbuka melalui media cetak untuk dilakukan pemeriksaan di Kejati Kalimantan Barat, yang bersangkutan tidak pernah hadir.
Saat ditangkap, cuaca sedang hujan lebat dan tersangka SH berusaha untuk melarikan diri. Sehingga proses penangkapannya, membutuhkan waktu. Lalu tersangka dititipkan sementara di Kejari Demak, untuk selanjutnya diproses lebih lanjut dan diserah terimakan kepada Tim Kejati, Kalimantan Barat.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Karena, tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” kata Harli.(RS)