MITRAPOLITIKA, Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), telah melakukan penyitaan uang, yang diduga dari tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 288 miliar.
Penyitaan itu dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang, dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi pada kegiatan usaha perkebunan sawit, yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Abdul Qohar menyatakan, hasil kejahatan dari tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut, dialihkan dan ditempatkan pada PT. Darmex Plantation yaitu holding perkebunan.
“Kemudian oleh PT. Darmex Plantation, uang tersebut dialihkan dan disamarkan pada yayasan PT Darmex Plantation, dan rekening milik RI, dengan jumlah Rp. 288 miliar,” Ujar Abdul Qohar, pada Selasa(3/12/2024), di Gedung Kartika Adhyaksa, Kejagung, Jakarta Selatan.
Sebelumnya Tim Penyidik telah menetapkan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang, atas nama korporasi PT Darmex Plantations, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-14/F.2/Fd.2/07/2024 tanggal 22 Juli 2024, dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-14/F.2/Fd.2/07/2024 tanggal 22 Juli 2024.
Selain PT Darmex Plantations, tim penyidik juga telah menetapkan tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang terhadap lima korporasi yaitu;
1. PT Kencana Amal Tani.
2. PT Banyu Bening Utama.
3. PT Panca Agro Lestari.
4. PT Seberida Subur.
5. PT Palma Satu.
Adapun lima perusahaan perkebunan itu, secara melawan hukum melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengolahan kelapa sawit, di lahan yang berada dalam kawasan hutan (tidak ada pelepasan kawasan hutan), di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Selanjutnya, Tim Penyidik juga telah menetapkan satu orang tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang atas nama korporasi PT Asset Pasific (holding property/real estate).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejagung, Dr. Harli Siregar menjelaskan, sejak korporasi ini ditetapkan sebagai tersangka, penyidik sudah empat kali melakukan penyitaan terhadap uang.
“Penyitaan yang pertama sebesar Rp 450 miliar, kedua kurang lebih Rp 372 miliar, ketiga Rp 300 miliar, dan keempat Rp 288 miliar. Total keseluruhan Rp 1,4 triliun,” kata Harli.
Kemudian pada 25 November 2024, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap uang tersebut, sebagai hasil tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi.
Menurut Harli, pasal yang disangkakan kepada PT Darmex Plantation, yaitu Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU RI No. 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (RS)