Hukum

MA Tolak Kasasi Gus Irawan – Jafar Syahbuddin, KPU Tapsel: Putusan Bersifat Final

×

MA Tolak Kasasi Gus Irawan – Jafar Syahbuddin, KPU Tapsel: Putusan Bersifat Final

Sebarkan artikel ini
MA Tolak Kasasi Gus Irawan - Jafar Syahbuddin, KPU Tapsel Putusan Bersifat Final

MITRAPOLITIKA, Tapanuli Selatan Sumut – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) mengonfirmasi bahwa mereka telah menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasasi yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Nomor Urut 1, Gus Irawan Pasaribu – Jafar Syahbuddin Ritonga. Dengan diterimanya salinan tersebut, KPU menegaskan bahwa perkara yang terkait dengan sengketa proses Pilkada Tapsel kini telah selesai dan putusannya bersifat final dan mengikat.

Ketua KPU Tapsel, Zulhajji Siregar, menyampaikan bahwa keputusan MA yang menolak kasasi dari pasangan Gus Irawan – Jafar Syahbuddin menegaskan bahwa proses yang dijalankan oleh KPU Tapsel dalam penggantian bakal calon Wakil Bupati dari Ahmad Buchori kepada Parulian Nasution sudah sesuai dengan tatacara, prosedur dan mekanisme yang berlaku serta tidak ada pelanggaran hukum dalam tahapan yang telah dilaksanakan.

“Benar, kami sudah menerima salinan putusan MA pagi ini. Dengan demikian, perkara TUN ini sudah selesai bersifat final dan mengikat serta dan tidak dapat dilakukan upaya hukum lagi” ujar Zulhajji, Kamis (21/11) di Kantor KPU Tapsel, Sipirok, didampingi Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Tapsel, Khoirun Sholih Harahap.

Putusan kasasi ini diterbitkan pada 19 November 2024, dengan nomor putusan 818 K/TUN/Pilkada/2024, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Irfan Fachrudin, bersama anggota Yodi Martono Wahyunadi dan Cerah Bangun. Panitera dalam perkara ini adalah Dr. Maftuh Efendi, S.H., M.H.

Dalam penjelasannya, Zulhajji menambahkan bahwa putusan ini semakin menegaskan bahwa KPU Tapsel telah bekerja sesuai dengan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. KPU Tapsel, kata dia, berkomitmen untuk terus menjaga integritas serta netralitas dalam penyelenggaraan Pilkada.

“KPU Tapsel akan terus berupaya untuk menjaga kualitas penyelenggaraan Pilkada dengan mengedepankan prinsip demokrasi dan keterbukaan,” tegasnya.

Sebelumnya, gugatan yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Nomor Urut 1, Gus Irawan – Jafar Syahbuddin, terhadap KPU Tapsel tidak dapat diterima oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan. Gugatan tersebut dilayangkan karena pasangan ini merasa keberatan atas penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Nomor Urut 2, Dolly Pasaribu – Parulian Nasution.

Dengan putusan final dan mengikat ini, KPU Tapsel menegaskan bahwa proses Pilkada di Kabupaten Tapanuli Selatan dapat dilanjutkan tanpa ada hambatan hukum lebih lanjut.

Don Berman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *