Mitrapolitika.com, Jakarta — Kejaksaan Tinggi (Kejati), Daerah Khusus Jakarta (DKJ), melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama (MoU) dengan Perum Bulog Kantor Wilayah Daerah Khusus Jakarta & Banten, dalam upaya memperkuat sinergi antar lembaga negara.
Penandatanganan MoU antara Kejati DKJ bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dengan Perusahaan Umum (Perum) Bulog Kantor Wilayah DK Jakarta & Banten tersebut, berlangsung di Auditorium Oryza Gedung Kantor Pusat Perum Bulog, Jakarta,pada Rabu (6/11/2024).
Dalam sambutannya, Kajati DKJ, Dr. Patris Yusrian Jaya menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Perum Bulog, atas kepercayaannya untuk bekerja sama dalam penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola yang baik, dan memastikan setiap permasalahan hukum yang dihadapi Perum Bulog dapat diselesaikan secara tepat dan profesional. Kami berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh, baik dalam bentuk bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun pendampingan hukum, guna mendukung Perum Bulog menjalankan tugasnya dengan baik,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kerja sama ini sangat penting untuk memastikan tata kelola perusahaan yang baik dan bersih, sekaligus mendukung program-program pemerintah, seperti Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sedang digalakkan.
Menurut Patris, Kejaksaan Tinggi DKJ berkomitmen mendukung penuh program MBG, yang bertujuan untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045, melalui pendampingan penggunaan anggaran yang tepat sasaran.
“Melalui kerja sama ini, kami ingin mendukung sepenuhnya program pemerintah untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045, khususnya dalam bidang ketahanan pangan.
Kami berharap MoU ini tidak hanya akan meningkatkan kualitas layanan hukum, tetapi juga memperkuat komitmen Perum Bulog dalam menjalankan tugasnya dengan transparansi dan integritas yang tinggi,” katanya.
Penandatanganan MoU ini menurut Kajati, bertujuan untuk mengoptimalkan peran Kejaksaan dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta pendampingan hukum kepada Perum Bulog dalam menghadapi masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kejaksaan juga siap berperan sebagai mediator atau konsiliator, dalam menyelesaikan sengketa atau perselisihan yang mungkin timbul, antara Perum Bulog dan pihak-pihak lainnya.
Dengan adanya Nota Kesepahaman ini, diharapkan dapat tercipta kolaborasi yang lebih solid antara Kejati DKJ dan Perum Bulog dalam menjalankan tugas masing-masing, serta menjaga reputasi dan integritas perusahaan demi terwujudnya good corporate governance.
Acara ini dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DK Jakarta, Danang Suryo Wibowo, S.H., LL.M, Asisten Datun Kejati DK Jakarta, Badrut Tamam, S.H., M.H., dan jajaran dari Kejati DK Jakarta serta pejabat dan jajaran dari Perum Bulog, termasuk Pemimpin Perum Bulog, Taufan Akip, dan Wakil Pemimpin Perum Bulog,Rizky Puspitasari. (*/RS)