Hukum

Keputusan Kontroversial Ninik Rahayu: Dewan Pers Dianggap Langgar Kewenangan dan Rugikan PWI

×

Keputusan Kontroversial Ninik Rahayu: Dewan Pers Dianggap Langgar Kewenangan dan Rugikan PWI

Sebarkan artikel ini
Keputusan Kontroversial Ninik Rahayu Dewan Pers Dianggap Langgar Kewenangan dan Rugikan PWI

Mitrapolitika.com, Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi mensomasi Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, terkait surat nomor 1103/DP/K/IX/2024 yang dikeluarkan oleh Dewan Pers pada 29 September 2024.

Surat tersebut, menurut PWI, telah merugikan organisasi yang sah, di bawah kepemimpinan Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum dan Iqbal Irsyad sebagai Sekretaris Jenderal, yang telah diakui secara resmi melalui SK Menteri Hukum dan HAM RI nomor AHU-0000946AHU-0000946.AH.01.08.TAHUN 2024 tertanggal 9 Juli 2024.

Kuasa hukum PWI Pusat, HMU Kurniadi, selaku Ketua Lembaga Konsultan Bantuan dan Penegakan Hukum PWI (LKBPH PWI), menyatakan somasi tersebut sudah dikirimkan langsung ke kantor Dewan Pers di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, pihak PWI juga telah melayangkan surat undangan klarifikasi kepada Ninik pada 30 September 2024, namun tidak direspon.

“Karena tidak ada tanggapan, maka kami layangkan somasi,” ujar Kurniadi, yang lebih akrab disapa Boy, Jumat (11/10/24).

Menurut Boy, Ninik diduga telah melampaui kewenangannya dalam mengeluarkan surat keputusan tersebut, yang berpotensi melanggar hukum.

“Dewan Pers, khususnya Ninik, tidak memiliki wewenang untuk menentukan keabsahan SK Kumham. Hal tersebut sepenuhnya merupakan wewenang pengadilan,” tegas Boy, yang saat ini sedang menempuh studi Program Doktor Hukum di Universitas Diponegoro.

PWI memberi tenggat waktu tiga hari kepada Ninik untuk memberikan tanggapan terkait somasi ini.

Boy juga menegaskan, jika somasi ini tidak diindahkan, PWI akan mengambil langkah hukum lebih lanjut.

“Jika somasi tidak direspon, kami siap menempuh jalur hukum,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Boy menyampaikan harapannya agar Ninik dan Dewan Pers bertindak secara netral dan tidak mencampuri urusan internal organisasi wartawan.

Menurutnya, Dewan Pers seharusnya berperan sebagai mediator yang memfasilitasi rekonsiliasi antar pihak, bukan memihak salah satu kubu.

“Dewan Pers seharusnya netral, bukan justru terlibat dan berpihak dalam konflik ini,” tegasnya lagi.

Dalam upaya mendapatkan tanggapan langsung, tim media berusaha menemui Ninik Rahayu di Gedung Dewan Pers, namun petugas di lantai dasar menginformasikan bahwa Ninik dan jajarannya sedang bertugas di luar kota, tepatnya di Depok.

Meskipun demikian, tim media tetap mencoba naik ke lantai 7 untuk menemui anggota Dewan Pers lainnya, namun ruangan tersebut terlihat kosong dengan hanya ada petugas piket, Fatma, yang kembali mengonfirmasi bahwa seluruh jajaran Dewan Pers sedang berada di luar kantor.

Situasi ini menambah ketegangan dalam konflik internal PWI, di mana tindakan Dewan Pers dianggap tidak sesuai dengan perannya sebagai lembaga netral.

Jika Dewan Pers tetap tidak merespon somasi ini, perselisihan hukum yang lebih luas tampaknya tak terhindarkan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *