Mitrapolitika.com, Jakarta – Kasus kriminalisasi yang menjerat Ike Farida (IF) memasuki babak baru dengan penyerahan IF oleh penyidik kepada Kejaksaan Negeri DKI Jakarta, Kamis (12/9/24).
Penangkapan ini memicu puluhan warga, termasuk jurnalis, untuk hadir dan mempertanyakan proses penangkapan yang diduga ilegal tersebut.
Video viral di akun TikTok @kamaruddinsumanjuntak, pengacara ternama, memperlihatkan dugaan kekerasan dalam proses penangkapan IF. Video itu sudah dilihat lebih dari 9,4 juta kali.
Dalam video tersebut, IF mengeluhkan ketidakadilan yang dialaminya. “Saya hanya pembeli, yang salah itu pengembang. Kenapa saya yang ditangkap? Di mana keadilan?” (4 September 2024).
Kolom komentar video itu dibanjiri oleh belasan ribu komentar yang mengecam tindakan penyidik. Salah satu komentar dari akun @aguspraswito berbunyi, “Carut marut… orang nggak bersalah ditetapkan jadi tersangka,” dan akun @iisrustini81 menambahkan, “Saya sakit melihat hukum yang tidak adil. Berjuang terus Bu, demi kebenaran.”
Selain itu, akun TikTok @alyahiroko juga mengunggah video yang menunjukkan dugaan kekerasan terhadap IF, di mana tangan IF terlihat merah lebam, diduga akibat malpraktik saat penangkapan.
Hingga berita ini ditulis, tidak ada klarifikasi dari pihak penyidik, meskipun IF telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 12 September 2024.
Hal ini memicu warga dan media untuk berkumpul di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, menuntut jawaban atas penangkapan tersebut.
“Kenapa menangkap orang yang tidak bersalah?” tanya mereka. Pertanyaan ini menambah kecurigaan akan adanya sesuatu yang disembunyikan oleh pihak berwenang.
Pada tanggal 12 September 2024, tim kuasa hukum IF menjelaskan bahwa tindakan tersebut melanggar perintah Kapolri.
Sebelumnya, telah ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3D) hasil Gelar Perkara Khusus yang menyatakan bahwa pasal-pasal yang dituduhkan kepada IF tidak terbukti.
Hal ini seharusnya menjadi bukti kuat bahwa IF tidak bersalah.
“SP3D ini jelas perintah Kapolri kepada Kapolda, tapi dilanggar oleh Kapolda. Perintah untuk menghentikan penyidikan. Apakah ini bentuk praktik mafia hukum? di mana hukum bisa diperjualbelikan? Buktinya ini, telah ada SP3D, namun tetap saja dilanggar” ungkap tim kuasa hukum IF dengan tegas.
Lebih dari itu, para jurnalis yang menunggu selama berjam-jam di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak mendapatkan satu pun penjelasan.
Video yang beredar bahkan menunjukkan IF diperlakukan dengan kasar oleh pihak kejaksaan, yang membuat kuasa hukum IF semakin geram.
Tim kuasa hukum juga menyatakan bahwa penahanan terhadap IF adalah tindakan tidak sah, karena jaksa tidak dapat memberikan bukti kuat alasan penahanan.
Jika benar demikian, ini merupakan tindakan yang cacat hukum oleh kejaksaan.
Kasus ini sudah lama menjadi sorotan publik, dan banyak asumsi yang berkembang bahwa penyidik berpihak pada mafia tanah dalam upaya kriminalisasi terhadap IF.
Dukungan bagi IF terus mengalir di media sosial, terutama di kolom komentar akun TikTok Kamaruddin Simanjuntak, pengacaranya.
Menanggapi hal ini, tim kuasa hukum IF meminta pihak kejaksaan untuk segera mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dengan mempertimbangkan kepentingan umum. (Yape)