Hukum

Kamaruddin Simanjuntak: Penangkapan yang dilakukan kepada Ike Farida oleh Jatanras PMJ adalah Ilegal

×

Kamaruddin Simanjuntak: Penangkapan yang dilakukan kepada Ike Farida oleh Jatanras PMJ adalah Ilegal

Sebarkan artikel ini
Kamaruddin Simanjuntak Penangkapan yang dilakukan kepada Ike Farida oleh Jatanras PMJ adalah Ilegal

Mitrapolitika.com, Jakarta – Seorang perempuan bernama Ike Farida yang di tangkap pada 4 September 2024 oleh Jaringan Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya (PMJ) beberapa waktu lalu diduga Ilegal seperti disampaikan oleh Kamaruddin Simanjuntak Kuasa Hukum Ike Farida kepada awak media di Jakarta, Rabu (4/9/24).

Kamaruddin menjelaskan bahwa tanggal 4 September 2024 – Sekitar pukul 10.30 di Bandara sepulang Ike Farida dari Negeri Singa untuk berobat, secara mengejutkan, belasan oknum PMJ melakukan penangkapan terhadap Ike.

Diketahui, oknum tersebut adalah bagian dari Unit 5 Jatanras PMJ dengan salah satu nama Pak Sitepu, Pak Alex, dan Pak Wibisono. Tim kuasa hukum Ike menilai bahwa penangkapan tersebut ini Pengembang ?” Ujar Kamaruddin Simanjuntak.

Selama proses penangkapan, oknum tersebut bersikap arogan dengan menekan Ike dan menyita gawai milik Ike, sehingga tidak dapat menghubungi kuasa hukumnya.

Tindakan Ini jelas merupakan bentuk kesewenang- wenangan oknum polda terhadap Ike yang secara sah dinyatakan tidak bersalah oleh kapolri lebih jauh, tindakan tersebut bisa saja dikatakan sebagai langkah pembangkangan terhadap perintah kapolri.

Ike Farida adalah advokat sekaligus pembeli apartemen Casa Grande Residence Kota Kasablanka yang telah membayar lunas unit apartemen tersebut pada 2012 lalu. Namun, unit tersebut justru tidak kunjung diberikan oleh Pengembang hingga 12 tahun lamanya dengan dalih bahwa Ike bersuamikan WNA.

Diketahui, pengembang apartemen terebut adalah PT. Elite Prima hutama (PT EPH) anak perusahaan Pakuwon Grup. Untuk memperjuangkan haknya yang telah direnggut tersebut, Ike menempuh jalur hukum dan memenangkan 8 putusan MA berkekuatan hukum tetap. Namun demikian, PT. EPH tidak mengindahkan putusan tersebut dan justru malah mengkriminalisasi lke dengan tuduhan sumpah palsu di persidangan.

Pihak Ike menilai bahwa tuduhan tersebut tidaklah berdasar hukum. Bahkan, Ike saja tidak pernah menghadiri persidangan.

Sebagai respon terhadap perebutan hak tersebut, Komnas HAM dan Komnas Perempuan memberikan rekomendasi dengan muatan bahwa tuduhan yang ditujukan kepada lke tidak memiliki dasar hukum dan dengan demikian, kasus harus dihentikan 25 Juli 2024 – Kapolri mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) atas hasil Gelar Perkara Khusus (GPK) yang diselenggarakan oleh Kabareskrim pada 1 April silam.

SP3D tersebut menyatakan bahwa tuduhan yang dilaporkan oleh PT. EPH tidak memiliki dasar hukum. Lebih jelas, Kapolri memutuskan bahwa tuduhan pelanggaran terhadap Pasal 242 ayat (1) KHUP tidaklah memenuhi unsur pidana, melihat fakta bahwa Ike Farida tidak pernah menghadiri sidang perkara Peninjauan Kembali (PK) pada 2021 silam, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Begitu pula dengan tuduhan pelanggaran terhadap pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan surat. Tuduhan tersebut tidaklah berdasar karena faktanya memang Ike Farida tidak pernah melakukan pemalsuan dokumen. Hal lain yang dituduhkan yakni terkait pengajuan bukti baru atau novum di tahapan Peninjauan Kembali (PK) pada tahun 2021.

Namun, tuduhan tersebut juga tidak dapat dipenuhi karena penyelenggara GPK menyimpulkan bahwa pengajuan tersebut hanya upaya lke Farida untuk mempertahankan hak-hak keperdataannya.

“Kok bisa, sudah dilunasi 12 tahun yang lalu, tapi unit apartemen tidak juga diberikan padahal sudah dilunasi? Ibu Ike juga sudah menang 8 putusan pengadilan, udah Kok malah dilaporkan ke Polisi? Ada apa”!.

Sebelumnya Pada 26 Juli 2024- Belasan Oknum Polda mengepung Kantor Kuasa Hukum Ike Farida untuk melakukan penangkapan terhadap Ike adalah ilegal mengingat tidak pernah ada surat panggilan yang diberikan.

Terlebih, telah turun SP3D dari Kapolri yang diabaikan oleh oknum PMJ secara terang-terangan. Kemudian, selama proses penangkapan, oknum PMJ juga bersikap arogan dengan menekan lke dan menyita gawainya, sehingga tidak dapat menghubungi kuasa hukumnya.

Tim Kuasa Hukum Ike Farida sangat menyayangkan kejadian ini, terlebih lagi ketika memar dan bengkak terlihat jelas di kedua tangan Ike, bukti nyata dari kekerasan yang dialaminya.

Tidak berhenti di sana, Pak Mujibus, juga bagian dari Unit 5 Jatanras PMJ berupaya melakukan penahanan dengan dalih “hendak melarikan diri ke luar negeri, meskipun faktanya Ike baru saja kembali ke tanah air.

Ironisnya, kekerasan dan pelanggaran HAM ini justru dilakukan oleh aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi representasi yang memayungi keamanan masyarakat, bukan seolah- olah mengamankan kriminalisasi yang menimpa masyarakat.

“Kami sangat menyayangkan sikap oknum anggota PMJ yang secara sewenang-wenang melakukan penangkapan terhadap klien kami”.

Padahal, arahan dan petunjuk melalui SP3D menyebutkan hanya tuduhan-tuduhan yang dilayangkan tidaklah berdasar. Jadinya seperti pembangkangan seara terang- tenangan.” Ujar tim kuasa hukum lke.

Hingga berita ini di turunkan belum ada statement resmi dari unit Jatanras Polda metro jaya mengenai permasalahan diatas. (Yape)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *