Hukum

Thomas pemilik DA Club 41: Tuduhan Hoax dan Fitnah Salah Satu Media Online Palembang Tak Bisa Ditoleransi!

Avatar
×

Thomas pemilik DA Club 41: Tuduhan Hoax dan Fitnah Salah Satu Media Online Palembang Tak Bisa Ditoleransi!

Sebarkan artikel ini
Thomas pemilik DA Club 41: Tuduhan Hoax dan Fitnah Media Online Palembang Tak Bisa Ditoleransi!

Mitrapolitika.com, Sumsel – Merasa dirugikan oleh pemberitaan dari salah satu media online di Palembang, Thomas, pemilik DA Club 41, mengeluarkan peringatan keras kepada media tersebut untuk segera melakukan take down terhadap berita yang dianggapnya sebagai hoax, fitnah, dan provokasi.

Sebelumnya, sebuah media online di Palembang menayangkan berita dengan judul “BNNP SUMSEL Mencegah Kondisi Memprihatinkan dan Bencana Kemanusiaan Akibat Narkoba.

Menurut Thomas, isi pemberitaan tersebut dibuat berdasarkan asumsi tanpa dasar yang jelas, bahkan menyebarkan narasi propaganda yang tidak ada kaitannya dengan masalah yang dimaksud dan terindikasi sebagai upaya provokasi. Hal ini diungkapkan oleh Thomas kepada media di Palembang, Kamis (11/7/24).

Thomas menekankan bahwa narasi dalam berita tersebut sangat menyesatkan dan tidak berdasarkan sumber yang jelas.

Sebagai seorang jurnalis atau wartawan, seharusnya sebelum menayangkan sebuah berita, mereka harus terlebih dahulu mengumpulkan data yang valid dan menyebutkan sumber atau pihak yang memberikan informasi.

Thomas, yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris Persatuan Wartawan Reaksi Cepat (PWRC), menegaskan pentingnya etika jurnalistik.

“Saya mengeluarkan peringatan kepada media online tersebut karena telah melakukan fitnah dan mencemarkan nama baik tempat usaha saya dengan mempublikasikan berita yang tidak benar tanpa konfirmasi atau meminta tanggapan saya sebagai pemilik usaha,” tutur Thomas.

Sebagai pemilik usaha yang merasa dirugikan, Thomas menyatakan akan melaporkan masalah ini kepada pihak berwenang jika peringatannya tidak diindahkan dan tidak ada klarifikasi yang diberikan kepada publik.

Selain itu, ia juga berencana untuk melapor ke Dewan Pers dan menyerahkan kasus ini kepada kuasa hukumnya untuk menilai apakah terdapat unsur pidana dalam pemberitaan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *