MITRAPOL.com, Jakarta – Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, menyatakan ketidakpuasannya terhadap keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat yang dinilai melampaui kewenangan dan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Hal ini disampaikan melalui surat resmi PWI Pusat yang ditujukan kepada Ketua Dewan Penasihat PWI Pusat. Surat dengan No : 403/PWI-P/LXXVIII/2024 Tanggal 25 Mei 2024. Surat tersebut juga merupakan jawaban dari surat Dewan Penasihat (DP) PWI Nomor 02/5/N-DP/2024 Tanggal 24 Mei 2024.
Dalam surat tersebut, Hendry Ch Bangun menjelaskan beberapa poin kritik terhadap keputusan Dewan Kehormatan yang dianggap tidak sesuai dengan Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI.
Apresiasi dan Perlindungan Hak Asasi
PWI Pusat mengapresiasi nasihat dari Dewan Penasihat, namun menegaskan bahwa somasi yang dilayangkan bersifat internal dan bertujuan untuk melindungi hak asasi anggota yang dirugikan. “Kami merasa hak asasi kami dilanggar melalui keputusan yang sewenang-wenang, sebagaimana dilindungi oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,” ujar Hendry Ch Bangun.
Keputusan yang Dipertanyakan
Surat tersebut merinci beberapa keputusan Dewan Kehormatan yang menjadi sorotan, yaitu:
• Nomor 20/IV/DK/PWI-P/SK/2024
• Nomor 21/IV/DK/PWI-P/SK/2024
• Nomor 22/IV/DK/PWI-P/SK/2024
• Nomor 23/IV/DK/PWI-P/SK/2024
Anggota Dewan Kehormatan yang terkait adalah Sasongko Tejo, Zulfiani Lubis, Nurcholis M Basyari, Helmi Burman, Asro Kamal Rokan, Diapari Sibatangkayu, Fathurrahman, dan Akhmad Munir.
Ketidaksesuaian Prosedur dan Fakta
Hendry Ch Bangun mengungkapkan bahwa keputusan tersebut diambil tanpa klarifikasi dan verifikasi informasi yang memadai. “Keputusan hanya berdasarkan keterangan dari Bendahara Umum, Marthen Selamet Susanto, sehingga banyak terdapat kesalahan data dan bukan fakta yang sesungguhnya,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa Dewan Kehormatan salah menerapkan Pasal 12 ayat (14) huruf c dari Peraturan Rumah Tangga, yang seharusnya hanya berlaku bagi Bendahara Umum. Selain itu, terdapat kesalahan dalam mengutip Pasal 3 ayat (1) dan (2) Kode Perilaku Wartawan.
Keputusan Melampaui Kewenangan
Hendry Ch Bangun menegaskan bahwa Dewan Kehormatan melampaui kewenangannya dengan memerintahkan pengembalian uang, pemberhentian pengurus, dan penyusunan SOP pengelolaan organisasi. “Keputusan ini melanggar Pasal 21 ayat (3) Peraturan Rumah Tangga, yang hanya mengatur sanksi berupa teguran tertulis, peringatan keras, pemberhentian sementara, dan pemberhentian penuh,” tegasnya.
Selain itu, Dewan Kehormatan belum memiliki tata cara resmi dalam menerima dan memeriksa dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Kode Perilaku Wartawan (KPW), yang melanggar Pasal 33 ayat (2) Peraturan Dasar PWI. Dewan Kehormatan juga tidak mendapatkan rekomendasi dari Dewan Kehormatan Provinsi, yang melanggar Pasal 5 ayat (1) Peraturan Rumah Tangga PWI.
Harapan kepada Dewan Penasihat
PWI Pusat berharap Dewan Penasihat dapat memberikan nasihat yang bijaksana kepada Dewan Kehormatan agar kembali menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Kami berharap Dewan Kehormatan kembali ke jalan yang benar dan sesuai khittahnya, yakni menjunjung tinggi integritas dan kode etik jurnalistik,” ujar Hendry Ch Bangun.
Dengan surat ini, PWI Pusat menunjukkan keseriusannya dalam menangani permasalahan internal dan memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil sesuai dengan peraturan dan norma yang berlaku, demi menjaga kredibilitas dan integritas organisasi. Hendry Ch Bangun menegaskan komitmennya terhadap perlindungan hak asasi dan penegakan hukum yang adil bagi seluruh anggota PWI.
Pewarta : Don Berman