Nusantara

BUMDES di Jampang jadi wadah menampung uang kordinasi dan kontribusi ?

Redaksi
×

BUMDES di Jampang jadi wadah menampung uang kordinasi dan kontribusi ?

Sebarkan artikel ini

Mitrapolitika.com, Sukabumi Jabar – Menarik untuk diperhatikan, apa yang kini tengah terjadi di Desa Bojongjengkol dan Desa Bantarpanjang? Di mana kedua desa ini masuk di dalam wilayah Kecamatan Jampang Tengah Kabupaten Sukabumi

Menariknya, di kedua desa ini adanya fenomena dan realita kalau Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) tidak memiliki jenis usaha sebagaimana layaknya sebuah badan usaha.

Hal ini tentu saja tidak sesuai dengan namanya yaitu Badan Usaha Milik Desa, apalagi jika kita merujuk kepada Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021 Tentang BUMDES

Berdasarkan informasi yang diterima, alih-alih memiliki sebuah jenis usaha, justru terkesan kuat bahwa BUMDES di kedua desa ini hanya dijadikan wadah dan sarana untuk melakukan pungutan terhadap badan usaha milik masyarakat yang selama ini sudah dengan susah payah membangun usaha

Apa yang terjadi di desa Bojongjengkol maupun desa Bantarpanjang sungguh memprihatinkan. Dari berbagai informasi yang didapat penulis dari berbagai sumber bisa disimpulkan bahwa pemerintah desa Bojongjengkol membentuk kepengurusan BUMDES bukan untuk dibina dan juga bukan untuk dijadikan sarana pembinaan usaha masyarakat, sebaliknya justru membuat masyarakat yang memiliki usaha selama ini ketar-ketir

Bagaimana tidak, salah satu contohnya adalah CV Barokah yang selama ini bersusah payah membangun usaha dan membangun kerjasama dengan PT Jafa Comfed kini dipaksa untuk berbagi keuntungan dengan BUMDES, dan meneurut mereka jika tidak maka usahanya yang selama ini telah bekerjasama dengan PT Jafa Comfed akan diambil alih oleh BUMDES

Apakah perilaku BUMDES seperti ini dapat dibenarkan atau dilegalkan semisal dengan membuat Perdes?

Dari beberapa informasi yang layak dipercaya namun tidak dapat disebutkan secara detail di sini mengatakan bahwa uang hasil kordinasi atau kontribusi dari vendor PT Jafa yang yaitu CV Barokah yang didapat oleh pengurus BUMDES di bagi bagikan kepada beberapa pihak mulai dari oknum pemerintah desa sampai oknum kecamatan Jampang Tengah bahkan sampai kepada oknum aparat penegak hukum

Segudang pertanyaan dapat kita munculkan berikutnya antara lain apa visi dan misi BUMDES kedua desa ini?

Layakkah ini disebut dengan nama BUMDES?

Sebelum berita ini naik rilis penulis sudah mencoba menghubungi Kasipem dan Camat Jampang Tengah untuk klarifikasi namun sampai saat ini belum ada tanggapan dari keduanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *