MITRAPOL.com, Sukabumi Jabar – Polsek Cicurug Polres Sukabumi Polda Jawa Barat menangkap seorang kakek berinisial J (70) karena diduga tega memperkosa cucunya sendiri yang baru berusia 6 tahun. Kelakuan bejat pelaku dilakukan di sebuah vila, Sukabumi, Jawa Barat.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui Kapolsek Cicurug Kompol Mangapul Simangunsong mengatakan, peristiwa pencabulan terhadap anak dibawah umur itu terjadi di sebuah vila di daerah Tenjo Ayu Kecamatan Cicurug.
“Pelaku yang juga sebagai penjaga vila mengajak main cucu nya ke vila sepulangnya dari sekolah,” kata Mangapul kepada awak media, Sabtu (30/12/23).
” Pada saat berada di vila tersebut pelaku melakukan pencabulan terhadap korban,” sambungnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan oleh petugas Polsek Cicurug dan diserahkan kepada Unit PPA Satuan Reskrim Polres Sukabumi berikut barang bukti kaos panjang, celana kulot dan celana dalam.
“Kepada J ini akan disangkakan undang-undang tentang perlindungan anak Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun, ” tandas Mangapul.