Mitrapolitika.com, Lebak Banten – Berlalu-lalangnya kendaraan Dump Truck yang menyebabkan polusi dan membuat jalan kotor juga licin sehingga membahayakan pengguna jalan di musim hujan seperti saat ini, menjadi pemicu awak media untuk melakukan penelusuran dari mana arah sumber kegiatan exploitasi tersebut.
Dari hasil penelusuran, setelah melewati hutan nampak terliha ada satu lokasi tambang Batubara di desa Mekarmanik, Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak Provinsi Banten yang penuh dengan puluhan kendaraan Dump Truck yang tengah antri untuk mengisi muatan.
“Aktifitas pertambangan Batubara tersebut sepertinya belum tersentuh aparat, padahal hampir setiap hari ada puluhan kendaraan dump truck keluar masuk di lokasi, hal tersebut dikeluhan warga sekitar dan sangat mengangu aktifitas warga setempat,” ucap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya kepada wartawa , Sabtu (2/11/2023).
Padahal, berdasarkan aturan pada pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan Batubara, setiap pertambangan, baik itu, pasir, batu, tanah liat harus miliki izin.
Dengan tidak tersentuhnya pertambangan batubara di desa Mekarmanik Kecamatan Bojongmanik ini, membuktikan bahwasanya pemilik atau pengelola pertambangan tersebut memang merasa kebal dengan hukum.
Pemkab Lebak dan APH sudah seharusnya melakukan tata kelola yang baik terhadap galian tambang batubara sehingga bisa menjadi Pengasilan Asli Daerah (PAD) dan menertibkan galian batubara karena berdampak negatif pada lingkungan.
Saat ditemui wartawan, pengelola tambang terkesan enggan berkomentar dan malah bertanya,”mau buru-buru pulang ya ?,” ujarnya singkat.