Mitrapolitika.com, Lebak Banten – Sebuah proyek penggalian bahu jalan untuk penanaman pipa di Jalan Siliwangi Ona Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak Banten diduga kangkangi Undang Undang(UU) Keterbukaan informasi publik (KIP).
Dugaan ini diperkuat dengan tidak ditemukannya papan nama informasi proyek, selain itu penggalian bahu jalan tidak memakai rambu rambu atau pembatas jalan sehingga sangat beresiko pada kecelakaan lalu lintas para pengguna jalan.
Seperti yang dikatakan Ahmad Yani Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bentar saat ditemui di ruang kerjanya. Selasa (31/09/2023), menurutnya pekerjaan pengrusakan bahu jalan ini seperti proyek siluman,
“ini seperti proyek siluman aja ? tidak ada papan informasi juga tidak dibuat pembatas jalan? Kita akan coba telusuri dengan berkirim surat pada Dinas yang bersangkutan,” ancam Yani
Dari pantauan dilokasi kegiatan terlihat tumpukan material bekas galian tertumpuk di sepanjang jalan yang digali, tidak terlihat adanya pembatas jalan dihatirkan akan berdampak pada keselamatan para pengguna jalan.